androidvodic.com

4 Fakta Kasus Bupati Kapuas, Sempat Pamit saat Upacara HUT Kota hingga Ditangkap usai Resmikan Rujab - News

News - Berikut fakta di balik penangkapan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengahm Ben Brahim S Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

KPK juga sekaligus menahan istri Ben Brahim, Ary Egahni Ben Bahat yang tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.

Keduanya kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari untuk penyidikan.

Sebelum penangkapan terjadi, ada sejumlah fakta yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang dirangkum dari TribunKalteng.com.

1. Pamit saat HUT Kota Kapuas

Pekan lalu, tepatnya 21 Maret 2023, Ben Brahim menjadi inspektur upacara HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas yang dipimpinnya.

Suasana upacara menjadi haru lantaran Ben Brahim mengatakan momen itu adalah inspektur upacara terakhir bagi dirinya sebagai Bupati Kapuas.

Kemudian, dia menyatakan pamit dan berharap Kabupaten Kapuas semakin maju setelah dirinya lengser sebagai bupati.

"Saya dan Ben-Nafiah merasa bangga dengan seluruh masyarakat Kapuas, juga Forkopimda, ASN, para pejabatnya, Camat dan Kades atas dukungannya yang luarbiasa terhadap kami sebagai nahkoda perahu atau kapal besar ini menuju ketujuan kita Kapuas lebih maju, Kapuas sejahtera," ungkap Ben Brahim S Bahat usai menjadi inspektur upacara di halaman kantor Bupati Kapuas, Selasa (21/3/2023) pagi.

Baca juga: VIDEO Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem

2. Ditangkap sehari setelah resmikan rumah jabatan

Pada Senin (27/3/2023), Ben Brahim melangsungkan peresmian rumah jabatan (rujab) Bupati Kapuas tepat sehari sebelum ditahan KPK.

Rujab ini dibangun dengan nuansa Etnik Dayak modern yang diharapkan bisa menjadi ikon baru Kabupaten Kapuas.

Bangunan itu belum seutuhnya jadi, terutama pada sarana dan prasarana.

Namun, Ben Brahim meminta meresmikan bangunan itu terlebih dulu.

"Jadi, resmikan saja hari ini karena sudah layak untuk bermanfaat dibeberapa ruangan dan bisa menampung 2.000 lebih untuk ballroom ini," ucap Ben Brahim, dilansir TribunKalteng.com.

Dia mengatakan, melengkapi sarana prasarana serta menyelesaikan proses pembangunan rumah jabatan bisa dilakukan setelah peresmian.

Sayangnya, belum sempat Ben Brahim menempati rujab ini, ia ditahan oleh KPK pada esok harinya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tampil berwibawa mengenakan baju motif benang bintik saat menjadi irup Peringatan Hari Jadi ke-217 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang Tahun ke-72 Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Selasa (21/3/2023).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tampil berwibawa mengenakan baju motif benang bintik saat menjadi irup Peringatan Hari Jadi ke-217 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang Tahun ke-72 Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Selasa (21/3/2023). (Pemkab Kapuas)

Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas

3. Hasil korupsi nyaris setara harta kekayaan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merilis kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," papar Johanis.

Menariknya, nominal itu mirip dengan total harta kekayaan Bupati Kapuas yang dilaporkan pada tahun 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 925.630 dibanding 2021.

Yakni dari Rp 8.701.207.778 menjadi Rp 8.702.133.408.

Jumlah ini mirip dengan kerugian negara yang disebutkan senilai Rp8,7 miliar.

Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar

4. Masa jabatan terakhir

Kasus yang menjerat Ben Brahim dinilai tragis lantaran terjadi di tahun terakhir masa jabatannya.

Ben Brahim dilantik sebagai Bupati Kapuas periode kedua pada 24 September 2028 lalu.

Sehingga hanya tersisa enam bulan lagi bagi Ben Brahim untuk mengakhiri masa jabatannya.

Sayangnya, Ben Brahim justru terbukti melakukan kesalahan.

(News/Isti Prasetya, TribunKalteng.com/Dwi Sudarlan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat