androidvodic.com

Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK - News

News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (28//3/2023).

Kini, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas dan istrinya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, mulai Selasa ini.

Berikut profil Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas yang menjabat dua periode ini.

Ben Brahim S Bahat menjabat Bupati Kapuas pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Sebelum menjadi Bupati, dia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 1998-2007.

Setelah itu, kariernya naik ketika Ben Brahim pada tahun 2007-2012 menjadi Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan tengah.

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditahan di Rutan KPK

Dikutip dari antikorupsi.org, Ben Brahim pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020.

Dalam pengajuan dirinya menjadi calon Gubernur kalimantan Tengah tersebut, dia berpasangan dengan Dr. H. Ujang Iskandar, ST. MSi.

Mereka berdua mendapatkan nomor urut 1 dan diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ben Brahim S Bahat diketahui pernah menorehkan prestasi dengan menciptakan inovasi teknologi instrumen tower sederhana dan metodenya pada 2009.

Inovasi yang diciptakannya tersebut, digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan dapat mempermudah pemasangan rangka baja akhir dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang sedang dibangun.

Temuannya itu, kemudian ia daftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 9 Februari 2009.

Namun nama Ben Brahim S Bahat tecoreng pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang juga melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap tersebut, terkait pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta dengan nilai sebesar Rp 2,3 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat