androidvodic.com

Lembaga Survei Indikator Politik Sudah Serahkan Bukti ke KPK Soal Kontrak dengan Bupati Kapuas  - News

News, JAKARTA - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan telah mengirimkan bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perjanjian kontrak dengan Bupati Kapuas Ben Brahim.

Diketahui memang kedua pihak tersebut menjalin kontrak untuk keperluan survei pada Pilkada 2020 silam.

"Kami juga sudah menyerahkan bukti seperti kontrak dan laporan pekerjaan kami, yakni hasil survei, ke KPK," kata Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat kepada News, Kamis (30/3/2023).

Dengan begitu, Fauny memastikan kalau pihaknya akan mendukung seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK perihal Ben Brahim.

"Indikator mendukung proses penegakkan hukum dalam kasus ini," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menanggapi soal adanya kabar dugaan pemberian uang dari Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahani yang kini menjadi tersangka KPK.

Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat membeberkan kronologinya terkait hal tersebut.

Di sini Indikator Politik ternyata terlibat kontrak dengan Ben Brahim.

"Menjelang pilkada serentak 2020, Indikator Politik Indonesia ditunjuk/dipercaya sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai tersebut," kata Fauny menjelaskan kepada Tribunnews soal awal mula terjalinnya kontrak tersebut, Rabu (29/3/2023).

Dari situ, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas saat itu berniat maju menjadi kandidat Gubernurnya Kalimantan Tengah.

"Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah, ingin mendapatkan rekomendasi dari partai bersangkutan," kata dia.

Oleh karena itu, Ben Brahim kata Fauny, meminta kepada Indikator untuk memantau pergerakan elektabilitas dan tingkat keterpilihannya melalui survei.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indikator Politik Indonesia kata dia, maka kedua pihak menyepakati hak dan kewajiban masing-masing. 

"Semuanya tertuang di dalam kontrak kerja, dimana salah satu klausulnya -menyatakan bahwa pihak pemesan survey (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survey BUKAN berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana-" ucap Fauny. 

Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat