Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.
Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni, istri Ben Brahim sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas
Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.
Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary.
Baca juga: Fakta-fakta Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Uang Hasil Suap Diduga untuk Ongkos Politik
Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dua Lembaga Survei yang Diduga Dibayar
Berdasarkan sumber News, dua lembaga survei nasional yang dibayar Ben dan Ary adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Masih menurut sumber, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.
"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada News, Rabu (29/3/2023).
Sumber ini mengatakan, duit ratusan juta dimaksud tidak diberikan langsung oleh Ben maupun Ary, melainkan melalui Kepala SKPD. Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.
Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.
Terkini Lainnya
Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei.
Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara