androidvodic.com

Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka? - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023).

“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Apa peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi ini?

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.

“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat