androidvodic.com

Hari Terakhir Input Sipol, PRIMA Akui Tidak Ada Kendala dan Yakin Memenuhi Syarat - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal Haladi sangat yakin partainya akan lolos dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ulang. 

Sebagai informasi, Selasa (28/3/2023) hari ini merupakan hari terakhir PRIMA menginput semua dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk proses vermin ulang. 

Alif menjelaskan, kali ini ada tiga proses penyaringan yang PRIMA lakukan kali ini dalam mempersiapkan dokumen vermin ulang.  

Pertama, PRIMA mulai menyeleksi setiap KTP anggota yang sudah masuk.

Kemudian KTP tersebut akan diperiksa lagi apakah data ganda atau tidak. 

"KTP yang masuk diseleksi apakah sudah masuk anggota PRIMA. KTP yang masuk akan dicek apakah ganda dengan partai lain," kata Alif saat dikonfirmasi, Selasa. 

"Ketiga, KTP yg masuk akan dicek dalam Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB)," lanjutnya. 

Sejauh ini dalam proses pemberkasan dan input Sipol, Alif mengaku PRIMA tidak mengalami kendala. Bahkan ia mengklaim data yang dikumpulkan lebih dari apa yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sejauh ini hampir tidak ada kendalanya dalam pengumpulan dan dari laporan tim admin DPP justru KTP yang dikumpulkan malah lebih dari apa yg disyartkan oleh KPU," tegasnya.

Sebagai informasi PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang guna syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu. 

Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

PRIMA hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi dalam vermin kali ini. 

Adapun dua provinsi di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua. 

Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah. 

Baca juga: Soroti Putusan Soal Partai Prima, Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Terkesan Ulur Waktu

KPU menetapkan hasil verifikasi terhadap PRIMA pada minggu ketiga bulan April mendatang. 

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta pemilu pascaputusan Nawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan april, insyaallah, tahun 2023, secara rinci," tegas Anggota KPU RI Idhai Holik beberapa waktu lalu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat