androidvodic.com

Menaker: THR Wajib Bayar Dibayar Full Minimal 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker berharap tidak ada lagi cerita pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR, seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian Indonesia.

"THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Ida pada konferensi pers terkait THR, Selasa (28/3/2023).

Ida mengatakan pemerintah telah membuat aturan pembayaran THR tahun 2023 lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh.

Ia mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Pasal 8 dan 9 dan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besarnya THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, THR diberikan secara proporsional.

"Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan. Misal pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka pekerja itu berhak mendapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta. Maka kira-kira pekerja itu mendapat THR sebesar 2 juta, ini contoh," ujarnya.

Perusahaan boleh memberikan THR lebih dari ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

"Terkait ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menaker menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida mengatakan THR tahun 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca juga: Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil

"Saya minta perusahaan taat pada peraturan ini," ujarnya.

SE Menaker ditujukan untuk para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia. SE ini juga menjadi acuan bagi Kadisnaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat