androidvodic.com

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T - News

News, JAKARTA - Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi mecurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun demikian Mahfud MD mengatakan ada perbedaan penafsiran yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang dikeluarkan PPATK tersebut.

Perbedaan tersebut, kata Mahfud, karena Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan tersebut secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Jokowi Segera Reshuffle Kabinet, PDIP Harap Mahfud MD Tak Masuk Daftar Reshuffle

Padahal, kata dia, perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan data tersebut kepada Mahfud.

Mahfud pun menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu. Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.

Mahfud kemudian menjelaskan dalam rekap tersebut hanya tercantum nomor surat.

Dokumen tersebut, kata Mahfud, di antaranya tersimpan di kantornya.

"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat