androidvodic.com

Haris Azhar dan Fatia Saling Bersaksi Dalam Kasus Lord Luhut, Kuasa Hukum: Ini Sangat Berbahaya - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News,JAKARTA - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti mempertanyakan peran saksi yang juga disematkan terhadap kedua kliennya dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui Haris Azhar dan Fatia harus memberikan kesaksian untuk satu sama lain dalam proses sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik Luhut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur mengatakan, dengan dijadikannya Haris dan Fatia sebagai saksi otomatis akan membahayakan kedua kliennya itu secara hak asasi manusia.

"Kita dituduh tapi kita juga harus membuktikan kita yang salah, itu dalam hak asasi manusia sangat berbahaya tidak boleh. Makanya keterangannya akan mendakwa saya sendiri (Haris dan Fatia) itu berbahaya," jelas Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Dianggapnya Haris dan Fatia berada dalam posisi berbahaya, lantaran keduanya yang berstatus sebagai saksi diwajibkan memberikan keterangan untuk satu sama lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Padahal seharusnya baik Fatia maupun Haris yang berstatus sebagai terdakwa hanya bisa diam dan mendengarkan dakwaan terdahapnya tetapi kini justru harus memberikan keterangan untuk satu sama lain.

"Jadi dia double nih perannya, sebagai tersangka, terdakwa juga satu posisi yang dimana dia bisa inkrah dan bisa diam tapi kini sebagai saksi yang punya kewajiban untuk memberikan keterangan," pungkasnya.

Fatia Merasa Diadu Domba dengan Haris Azhar

Sementara, Fatia Maulidiyanti mempertanyakan proses sidang dakwaan yang digelar terpisah antara dirinya dengan terdakwa Haris Azhar.

Fatia yang menjalani sidang dakwaan setelah Haris Azhar menyebut ada upaya adu domba yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ia dan Haris.

Pasalnya dijelaskan Koordinator KontraS tersebut, dakwaan yang dilontarkan JPU terhadap dirinya sama dengan dakwaan yang diberikan terhadap Haris Azhar.

"Nah disini entah apakah ini merupakan jebakan atau upaya adu domba antara dua orang yang memang melakukan tuduhan tindak pidana di dalam satu TKP yang sama," jelas Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi

Padahal dikatakan Fatia, sejak awal pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan, pihaknya juga disebut telah mengajukan agar persidangan dirinya dengan Haris dilakukan bersamaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat