Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK, Dipecat hingga Tidak Lagi Dapat Akses Masuk Gedung KPK - News
News - Brigjen Endar Priantoro saat ini tidak bisa lagi untuk memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Endar Priantoro saat di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan bahwa saat mencoba masuk gedung KPK seperti biasanya sudah tidak bisa.
"Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di off-kan," kata Endar.
Dirinya juga menyebut, terakhir masuk kerja pada hari Kamis (6/4/2023) kemarin.
Endar pun mengaku, dirinya diberitahu oleh Kabid Hukum KPK bahwa akses masuk ke gedung KPK sudah di off-kan.
Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya."
"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum, bahwa hari ini akan dilakukan, dan tadi saya enggak bisa masuk kemudian saya ternyata off," ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa akses masuk gedung hanya diberikan kepada pegawai aktif sesuai ketentuan di lembaga.
Pihak KPK pun telah memutus akses masuk Endar Priantoro ke kantor usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023), dikutip dari Tribunmedan.com.
Alex juga menuturkan, bahwa Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK sejak 1 April 2023.
Terkait hal itu, akses Endar Priantoro diputus oleh KPK sesuai aturan yang ada di dalam KPK.
Peraturan internal KPK, kata Alex, bahwa orang yang memiliki akses untuk masuk ke dalam gedung merupakan orang yang berstatus aktif menjadi pegawai.
Terkini Lainnya
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Brigjen Endar Priantoro dilepas dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik), kini tak dapat lagi akses masuk gedung KPK.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi