androidvodic.com

Update Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Tegaskan Lagi Tak Ada Perbedaan Data Disampaikan - News

News - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan sebagai Anggota Komite TPPU, Menteri Hukum dan HAM sebagai Anggota Komite TPPU, Kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite TPPU, dan Ketua OJK sebagai Anggita Komite.

Selain itu turut dihadiri juga beberapa Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Dalam penyampaian hasil rapat tersebut, Mahfud MD didampingi juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh dirinya dengan Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," ungkap Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Mahfud MD Mengatakan demikian karena sumber data yang disampaikan adalah sama.

Baca juga: 7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD

Data itu adalah data agregat yang merupakan uang keluar masuk yang tidak seluruhnya adalah nilai yang mutlak.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, sekali lagi data agregat itu uang keluar masuk bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," ucapnya.

Mahfud MD kemudian menjelaskan mengapa data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) terlihat berbeda.

Hal tersebut disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

"Data agregat Laporah Hasil Analisis atau LHA PPATK tahun 2009 sampai 2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud MD.

LHA dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat, kata Mahfud MD sama dengan total nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Keseluruhan LHA, LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agrerat senilai lebih dari Rp 349 triliun," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat