androidvodic.com

Johan Budi Minta Mahfud Skandal Emas Rp 189 Triliun Diserahkan ke KPK - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Johan Budi mengusulkan agar kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bisa yang Rp 189 triliun ini, kalau ada data mungkin perlu diserahkan ke KPK," kata Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Johan mengatakan dirinya meragukan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD untuk mengusut transaksi janggal.

"Kalau itu dibentuk Satgas dan orang-orangnya itu-itu aja nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh mungkin bisa enggak berhasil," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan dirinya meragukan independensi anggota Satgas bentukan Mahfud.

Baca juga: Benny K Harman ke Mahfud MD: Saya Alergi Satgas, Ujung-ujungnya Masuk Laut

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya? Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny.

Benny meminta agar Satgas yang dibentuk Mahfud harus independen apabila sungguh-sungguh mengusut transaksi janggal tersebut.

"Kalau bisa Satgas independen, tim fact finding kalau mau. Saya alergi dengan Satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua," ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.

Baca juga: Fadel Muhammad Sebut Mahfud MD Layak Jadi Cawapres: Masyarakat Butuh Sosok Pemberani

"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.

Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat