androidvodic.com

Komisi III DPR Minta Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang Sudah Ditindaklanjuti untuk Dipisah - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari, meminta kepada Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di dalamnya beranggotakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, untuk melakukan pemilahan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Permintaan Taufik itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Kepala Komite Nasional TPPU Mahfud MD.

Keterangan itu didasari karena dikhawatirkan adanya pertanyaan dari publik mengenai transaksi janggal tersebut.

Padahal dalam rapat, Sri Mulyani menyatakan sudah melakukan tindak lanjut atas pelaporan dari PPATK.

"Karena itu saya mohon kepada komite untuk membuat satu paparan lagi tabel lagi dalam bentuk tindak lanjut, kita pilah kita pilah dulu ini karena ini penting ini soal tindak lanjut," kata Taufik Basari dalam rapat di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ungkapkan 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

Setidaknya kata dia, ada tiga faktor yang harus dipilah dalam data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.

Pertama kata dia, data terkait sudah dilakukannya tindak lanjut bahkan sampai ke penegakan hukum.

"Mana yang sudah inkracht, selesai, mana yang masih berproses, mana yang masih dalam penyelidikan, ada tiga nih muaranya nih, kalau dia yang sudah inkracht sudah selesai berapa nilainya masing-masing berapa nilainya juga, supaya kita bisa tahu nanti 349 ini masih full atau sudah berkurang," kata Taufik.

"Kalau yang sudah inkracht maka sebutkan nilainya maka 349 Triliun itu dikurangkan dengan yang sudah inkracht, ketemu lah angka," sambungnya.

Data yang kedua, yakni perihal mana yang masih butuh penyelidikan, penelusuran dari pelaporan transaksi janggal itu.

Baca juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai

Data inilah yang menurut dia yang perlu dikawal.

"Dengan nilai berapa jadi kita akan tahu," kata Taufik.

Ketiga, yakni soal data yang memang sudah bentuk clearance atau yang ternyata diketahui kalau transaksi tersebut dinyatakan wajar setelah dilakukan verifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat