Banding Sia-sia, Putri Candrawathi Tetap Diganjar Pidana 20 Tahun Penjara - News
News, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).
Hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada hari yang sama, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi telah mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati.
Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut mengajukan banding.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
(PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023).
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya