androidvodic.com

Komnas HAM Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan  pihaknya menyampaikan empat poin saran kebijakan terkait pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam pelindungan, pemajuan, penghormatan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia di tahun 2022.

Pertama, kata Atnike, agar penggunaan standar norma pengaturan sebagai acuan pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 di kanal Youtube Komnas HAM pada Rabu (12/4/2023).

"Kedua, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat berdasarkan pada kondisi korban dan tepat sasaran," kata Atnike.

Baca juga: Laporan Tahunan Komnas HAM 2022: Kepolisian Jadi Lembaga yang Paling Banyak Diadukan

Ketiga, lanjut dia, memastikan setiap warga megara bisa berpartisipasi dalam tahapan Pemilu 2024 dan mendorong aparat keamanan menjaga situasi kondusif.

Keempat, memastikan situasi keamanan di Papua terjaga dan memperhatikan HAM serta melakukan tindakan terukur dalam penegakan hukum termasuk kepada aparat keamanan yang bertugas di Papua.

"Dan Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden mendorong Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM sebagai upaya perbaikan situasi HAM di Indonesia," kata dia.

Ia berharap pada tahun 2023 upaya pemajuan dan penegakan akan terus mengalami peningkatan untuk memperteguh Indonesia sebagai bangsa yang menghormati dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun di dalam komunitas internasional.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada anggota Komnas HAM periode 2017-2022 yang telah bekerja dalam pemajuan dan penegakan HAM.

"Saya juga mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan kepada Sekretariat Jenderal Komnas HAM serta seluruh tim yang telah bekerja keras menyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2022," kata dia.

Laporan Tahunan Komnas HAM RI, kata Atnike, disampaikan kepada publik sebagai laporan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, kata dia, laporan tersebut juga merupakan laporan kondisi HAM di Indonesia serta laporan atas perkara-perkara yang ditangani oleh Komnas HAM RI selama tahun 2022.

Tahun 2022, kata dia, merupakan tahun transisi kepemimpinan dari periode 2017-2022 kepada periode 2022-2027 yang akan turut mewarnai ragam peristiwa sepanjang tahun 2022.

Selain melanjutkan penanganan kasus yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka untuk menjawab tantangan dan mewujudkan optimisme Komnas HAM RI dalam pemajuan dan penegakan HAM, kata dia, telah ditetapkan 9 isu prioritas kiprah Komnas HAM pada periode ini.

Sembilan isu tersebut yakni Pelanggaran HAM yang berat, Permasalahan HAM di Papua, Konflik Agraria, dan Kelompok marjinal termasuk di antaranya disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga.

"Kelima, perlindungan pembela HAM. Keenam, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ketujuh, bisnis dan HAM. Kedelapan antisipasi Pemilu 2024, dan kesembilan Pemantauan RAN-HAM 2022-2024," kata Atnike.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat