androidvodic.com

Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya: Harusnya PTUN - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Endar tersebut.

Namun, menurut Ali, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.

"Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak," kata Ali, Rabu (12/4/2023).

Penegakan hukum kepegawaian, kata Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Firli Bahuri Memang Punya Niat Singkirkan Endar dari Internal Lembaga Antirasuah

"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," kata dia.

Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.

"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," kata Ali.

"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," imbuhnya.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan, Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat