Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besarannya - News
News - Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online, lengkap beserta besarannya.
Pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selain itu, pembayaran zakat juga bisa dilakukan offline dengan langsung mengunjungi amil zakat, yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selengkapnya, simak cara membayar zakat fitrah secara online dan offline:
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat, Lengkap Tulisan Arab dan Latin
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
1. Buka laman resmi BAZNAS atau klik https://baznas.go.id/;
2. Pilih "Bayar Zakat";
3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;
4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;
5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;
6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;
7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";
Terkini Lainnya
Ramadan 2023
Inilah cara membayar zakat fitrah secara online dan offline, lengkap beserta besaran serta cara hitung zakat fitrah.
BERITA REKOMENDASI
Partai Berkarya Gelar Parade Ziarah Kebangsaan Selama Ramadan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi