Tata Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Ketentuan dan Bacaan Niatnya - News
News - Inilah tata cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
Kini pembayaran zakat fitrah semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online.
Pembayaran zakat fitrah secara online dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Tak hanya melalui online, pembayaran zakat fitrah secara offline juga masih tetap dilakukan yakni dengan cara mengunjungi Amil zakat yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Bentuk-bentuk Zakat Fitrah
Adapun tata cara membayar zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga yakni sebagai berikut:
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
![Laman baznas.go.id](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laman-baznasgoid.jpg)
- Buka laman resmi BAZNAS dengan tautan https://baznas.go.id/;
- Pilih opsi “Bayar Zakat”;
- Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua;
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga;
- Setelah itu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul;
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua;
Terkini Lainnya
Ramadan 2023
Simak tata cara membayar zakat untuk diri sendiri maupun keluarga. Bisa dilakukan secara online dan offline dengan ketentuan ini.
BERITA REKOMENDASI
Partai Berkarya Gelar Parade Ziarah Kebangsaan Selama Ramadan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya