Gerhana Matahari Diprediksi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Kusuf - News
News, JAKARTA - Gerhana matahari atau Kusuf as-Syams diprediksi bakal terjadi pada 20 April 2023.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan berdasarkan data astronomis, gerhana matahari hibrida akan terjadi di wilayah Indonesia, kecuali sebagian wilayah utara Provinsi Aceh.
“Insya Allah, pada 20 April 2023, bertepatan 29 Ramadan 1444 H, akan terjadi Gerhana Matahari Hibrida di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, gerhana matahari hibrida di Indonesia terjadi paling awal di Jawa Barat, pada pukul 09.26 WIB.
Adapun waktu kontak paling akhir akan terjadi di Papua pada pukul 15.30 WIT.
Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana Matahari atau Salat Kusuf, sesuai tuntunan syariah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk bertakbir, memperbanyak zikir, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya, serta mendoakan kesejahteraan dan kemajuan bangsa," tutur Kamaruddin.
Baca juga: Cara Melihat Gerhana Matahari Hibrida yang Terjadi pada 20 April 2023
Seperti diketahui, gerhana matahari hibrida terjadi ketika matahari, bulan, dan bumi tepat segaris.
Gerhana matahari hibrida terdiri atas dua tipe gerhana, gerhana matahari cincin dan gerhana matahari total.
Terkini Lainnya
Gerhana matahari atau Kusuf as-Syams diprediksi bakal terjadi pada 20 April 2023.
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
BERITA REKOMENDASI
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Persiapan PON Aceh-Sumut
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya