androidvodic.com

ICW Resmi Laporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas soal Chat 'Cari Duit' - News

News, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas), hari ini.

Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas buntut percakapan atau chatnya di WhatsApp (WA) dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyote Sihite, yang membahas "cari duit".

"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yg dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ucap Peneliti ICW Lalola Easter, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lalola mengakui bahwa laporan tersebut berkaitan dengan chat antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang sudah viral atau beredar di media sosial (medsos). 

ICW melaporkan dua peristiwa yang diduga melanggar etik Johanis Tanak sebagai insan KPK.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," jelasnya.

Lola menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran etik terkait chat Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada Oktober 2022. 

Meskipun, kata Lola, Johanis Tanak belum dilantik sebagai pimpinan KPK, tapi sudah melewati proses fit and proper test sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," ungkap Lola.

"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah percakapan yang viral di Twitter terungkap chat dari Johanis Tanak ke Idris Sihite.

Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.

Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat