Hari Kartini Diperingati Tanggal 21 April, Simak Sejarahnya Berikut Ini - News
News - Inilah sejarah Hari Kartini lengkap dengan kisah perjuangannya.
Hari Kartini diperingati tanggal 21 April, setiap tahunnya.
Hari Kartini diperingati tiap tahun sekali sebagai bentuk apresiasi kepada Raden Ajeng Kartini.
Raden Ajeng Kartini merupakan pahlawan perempuan Indonesia
R.A Kartini terkenal dengan keberaniannya dalam membela adanya emansipasi wanita.
Ia memiliki peran penting dalam memerdekakan Indonesia terutama dari sisi kemajuan perempuan di Indonesia.
Baca juga: Hari Kartini 2023, Sejarah Peringatan RA Kartini: Silsilah Keluarga hingga Perjuangan Emansipasi
Sejarah Hari Kartini
Raden Ajeng Kartini lahir tahun 1879 di Jepara.
Ia merupakan anak dari keturunan bangsawan Jawa Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan M.A. Ngasirah.
Dikutip dari grid.id, pada masa penjajahan Belanda, tidak semua anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini terjadi karena budaya patriarki masih melekat di tanah Jawa.
Maka dari itu para kaum wanita memiliki kewajiban untuk mengurus rumah dan tidak diperbolehkan memiliki pendidikan yang lebih tinggi dari kaum pria.
Karena hal itulah, setelah usia 12 tahun, R.A Kartini harus berhenti bersekolah karena harus mengikuti budaya yang berjalan.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Kartini, 21 April 2023 Disertai Link Twibbon
Melansir bobo.grid.id, tidak putus semangat, Kartini tetap berusaha keras dalam hal mencari ilmu.
Terkini Lainnya
Hari Kartini
Hari Kartini diperingati diperingati tanggal 21 April, Kartini adalah pahlawan perempuan yang memiliki peran penting di Indonesia, berikut sejarahnya.
BERITA REKOMENDASI
50 Contoh Poster Hari Kartini 2024 dan Link Download, Bisa Diedit
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya