androidvodic.com

Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh - News

News, JAKARTA - Kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra kini tengah menjadi sorotan publik.

Menurut ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Teddy Minahasa sangat rapuh pembuktiannya di persidangan.

"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ucap Reza dikutip dari tayangan YouTube, Kamis (27/4/2023).

Seperti diketahui, fakta persidangan menunjukkan setidaknya banyak kelemahan pembuktian atas dakwaan kasus narkoba Teddy Minahasa

Beberapa di antaranya seperti ketidakmampuan JPU dalam membantah adanya dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti, yang hal ini juga menjadi sorotan ahli.

"JPU semestinya bisa menjelaskan terutama tentang beberapa hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?" ungkap Reza.

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?" sambungnya.

Mencermati kasus jenderal bintang dua tersebut, Reza mengajak publik melihat fakta agar publik bisa menyimpulkan sendiri benarkah Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba ini atau justru menjadi korban kriminalisasi.

"Silakan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidaksinkronan itu," ucap Reza.

Baca juga: Mami Linda Klaim Terpengaruh Niat Jahat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Sebagaimana diketahui, kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir. 

Setelah replik yang disampaikan JPU pada 18 April 2023 lalu, sidang akan berlanjut ke agenda duplik pada Jumat, 28 April 2023. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat