Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Mei 2023 Terkait Kasus Narkoba - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan divonis bulan depan terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan jadwal vonis bagi Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).
Jadwal itu ditentukan setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai di persidangan.
Jeda waktu sepekan pun akan digunakan Majelis Hakim untuk bermusyawarah dan menyiapkan putusan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Duplik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya adalah giliran yang terakhir sebelum Majelis bermusyawarah dan menyiapkan putusannya," ujar Jon Sarman.
Kemudian Teddy sebagai terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan hingga tiba waktu pembacaan vonis.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.
Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan divonis bulan depan terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara