Kronologi Andi Pangerang Jadi Tersangka: Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos, Dipolisikan - News
News - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hassanudin, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.
Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Andi Pangerang disangkakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya pada Minggu (30/4/2023).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu siang.
Lalu, bagaimana awal kasus yang menjerat Andi Pangerang hingga ditetapkan menjadi tersangka? Berikut rangkumannya:
Baca juga: Andi Pangerang Ditangkap, Sekjen PAN Yakin Polisi Objektif dan Profesional
Sebut Halalkan Darah Muhammadiyah via Medsos
Kasu ini berawal ketika Andi Pangerang berkomentar di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin.
Dalam komentaranya tersebut, Andi Pangerang yang memiliki akun Facebook bernama AP Hasanuddin, mengancam untuk menghalalkan darah Muhammadiyah.
Komentar tersebut mengacu dari tulisan Thomas Djamaludin yang menyebut Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah soal penentuan Lebaran 2023, tetapi ingin memakai lapangan untuk kebutuhan salat Idul Fitri.
Melihat tulisan tersebut, Andi Pangerang lantas mengomentarinya dan menganggap Muhammadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah, dan churofat.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi Pangerang mengomentari tulisan Thomas Djamaludin.
Tak sampai disitu, Andi Pangerang juga mengancam menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.
Bahkan, Andi Pangerang menuding Muhammadiyah telah disusupi organisasi yang dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir.
Terkini Lainnya
Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.
BERITA REKOMENDASI
Respons Kepala BRIN Usai AP Hasanuddin Ditangkap Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi