Terkini Lainnya
TOPIK
Selain memecat APH, BRIN juga memberikan sanksi moral kepada peneliti lainnya Thomas Djamaluddin.
Peneliti sekaligus ASN Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin juga telah menjalani Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku pada Se
Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah
Menjadi saksi kasus ujaran kebencian peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, tiga kader Muhammadiyah sambangi Bareskrim Polri pada Selasa (09/05/2023
Melanggar etik atas komentar ancam warga Muhammadiyah, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jalani sidang disiplin paling cepat 9 Maret 2023.
(BRIN) merespon kemungkinan penelitinya Thomas Djamaluddin mengikuti sidang etik dan disiplin terkait ujaran kebencian yang melibatkan Andi Pangerang
Laksana Tri Handoko menghormati penetapan tersangka penelitinya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ancamannya terhadap warga Muhammadiyah
PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian.
Anwar Abbas merasa sakit hati secara pribadi terkait tudingan Thomas Djamaluddin kepada Muhammadiyah soal beda penentuan Idul Fitri.
Polisi menyebut Andi Pangerang emosi karena sudah capek berdiskusi panjang soal perbedaan lebaran.
Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang buntut kasus pengancaman terhadap warga Muhammdiyah. Terancam 6 tahun penjara.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin tersandung kasus ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid jelaskan Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jatim
Peneliti BRIN Andi Pangerang resmi ditahan setelah ditangkap polisi, kini terancam 6 tahun penjara.
warga Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.
Bareskrim Polri menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu
Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).
Bareskrim Polri meragukan jika peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah seperti ancaman dia
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar
Namun, hingga saat ini dari hasil penyidikan sementara, tersangka dalam kasus ini hanya Andi Pangerang Hasanuddin saja.
Andi Pangerang Hasanuddin ternyata sempat meminta perlindungan saat ditangkap polisi atas komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah
Polisi sebut ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Polisi mengungkap motif peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.
Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, peneliti BRIN Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi tangan terikat kabel tis dan lesu
Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus.
Bareskim Polri mengungkapkan motivasi Andi Parengang menuliskan halalkan darah Muhammadiyah karena emosi soal perbedaan penentuan Lebaran.
Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.
Begini kronologi Andi Pangerang Hassanudin dijadikan tersangka yakni berawal dari ancam warga Muhammadiyah dan berujung dipolisikan.
Kasus peneliti BRIN, Sekjen PAN Eddy Soeparno yakin Bareskrim Polri kan bekerja secara objektif dan profesional menangani kasus ini.