androidvodic.com

Motivasi Andi Pangerang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah: Gegara Beda Penetapan Lebaran, Jadi Emosi - News

News - Dirtipidsiber Polri, Brigjen Adi Vivid, mengungkapkan motivasi peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulis melalui akun Facebook terhadap postingan peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin beberapa waktu lalu.

Adi Vivid mengungkapkan alasan tulisan Andi Pangerang terkait beda penetapan Lebaran.

Hal ini, sambungnya, membuat Andi emosi dan menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Adapun topik beda penetapan Lebaran ini sudah sering didiskusikan antara Andi dan Thomas.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat."

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023) yang ditayangkan di YouTube News.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Imbas tidak ditemuinya titik terang, Adi Vivid mengungkapkan Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.

Sementara terkait komentar tersebut, Andi menyebut, tulisan itu dituliskannya di Jombang pada 21 April 2023 di Jombang sekira pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalima tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang."

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.

Andi Pangerang pun disangkakan dengan pasal berlapis UU ITE.

Baca juga: Tangan Diborgol, Peneliti BRIN Andi Pangerang Tertunduk Lesu Tiba di Bandara

Adapun ancaman hukuman yang diterima Andi Pangerang yakni enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A auyat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers yang sama.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat