Terkini Lainnya
TAG
PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian.
Anwar Abbas merasa sakit hati secara pribadi terkait tudingan Thomas Djamaluddin kepada Muhammadiyah soal beda penentuan Idul Fitri.
Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang buntut kasus pengancaman terhadap warga Muhammdiyah. Terancam 6 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid jelaskan Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jatim
Bareskrim Polri menerangkan jika Andi Pangerang tak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat itu
Muhammadiyah angkat bicara usai Andi Pangerang ditetapkan menjadi tersangka lantaran memberikan ancaman di media sosial (medsos).
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar
Andi Pangerang Hasanuddin ternyata sempat meminta perlindungan saat ditangkap polisi atas komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah
Polisi sebut ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Polisi mengungkap motif peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial.
Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, peneliti BRIN Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi tangan terikat kabel tis dan lesu
Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus.
Bareskim Polri mengungkapkan motivasi Andi Parengang menuliskan halalkan darah Muhammadiyah karena emosi soal perbedaan penentuan Lebaran.
Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN ndi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Bareskrim Polri memutuskan menarik seluruh laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan peneliti BRIN, Andi Pangerang terhadap warga Muhammadiyah.
Polri mengagendakan pemanggilan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin atas viralnya dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Polri periksa saksi hingga ahli atas laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.