Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah
Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Ditangkap di Jombang Jawa Timur
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasibuan yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Informasi penangkapan Andi Pangerang itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari.
Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri
Adi Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang tadi.
"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi News, Minggu (30/4/2023).
Adapun kata Vivid, rencanannya Andi Pangerang akan langsung di terbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.
![Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peneliti-brin-andi-pangerang-hasanuddin.jpg)
"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.
Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.
Terkini Lainnya
Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN ndi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
BERITA REKOMENDASI
Respons Kepala BRIN Usai AP Hasanuddin Ditangkap Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila