androidvodic.com

Tak Hanya AP Hasanuddin, Peneliti BRIN Thomas Jamaluddin Juga Jalani Sidang Kode Etik ASN - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA- Peneliti sekaligus ASN Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin juga telah menjalani Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku pada Selasa (2/5/2023.

 Plt. Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas menjelaskan, hasil klarifikasi pada sidang tersebut adalah konteks dari kalimat yang terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, dapat dipahami berbeda-beda.

Baca juga: Polri Periksa Thomas Djamaluddin Atas Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Sehingga, konteksnya menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.

 "Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum," jelas Nur pada Rabu (10/05/2023).

Dirinya menyebut, diskusi panas sudah sering terjadi di laman media sosial yang bersangkutan. 

"Khususnya terkait penentuan hari raya umat islam, menurut yang bersangkutan merasa perlu untuk melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya dan sebagai anggota dari tim hisab/rukyat Kemenag sejak 1996," terangnya.

Nur menyatakan, yang bersangkutan menyadari kasus ini sebagai pembelajaran kedepannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman.

Baca juga: Kemungkin Thomas Djamaluddin Bakal Jalani Sidang Etik dan Disiplin, Begini Respon BRIN

"Kasus ini bisa jadi pembelajaran dan titik awal penting bagi BRIN sebagai institusi guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," ujar Nur. 

Sementara untuk AP Hasanuddin, sidang hukuman disiplin dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari menyebutkan, sidang hukuman disiplin terhadap APH dilaksanakan secara tertutup pada Selasa kemarin.

Ratih menjelaskan, pada sidang hukuman disiplin ini disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya, sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara. 

Baca juga: BRIN Hormati Penetapan Tersangka Penelitinya Andi Pangerang yang Ancam Warga Muhammadiyah

Berdasarkan sidang tersebut, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Ratih.

Ratih menegaskan bahwa setelah dilakukan sidang dugaan pelanggaran disiplin, yang bersangkutan yakni APH dinyatakan telah melanggar disiplin

"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat