Ketentuan Peserta UTBK saat Tes Berlangsung: Ikuti Aba-aba dari Pengawas - News
News - Pelaksanaan UTBK SNBT Gelombang I akan berlangsung pada 8 Mei 2023.
Peserta dianjurkan untuk mengetahui tata tertib UTBK SNBT.
Mulai dari ketentuan berpakaian, ketentuan saat mengerjakan UTBK, dan ketentuan lainnya.
Peserta UTBK yang ingin melihat ketentuan peserta sebelum UTBK berlangsung, dapat klik link ini.
Saat UTBK berlangsung, peserta juga harus memperhatikan tata tertib yang ada, yakni:
1. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.
Baca juga: Ketentuan Peserta UTBK sebelum Ujian Berlangsung: Pakaian dan Dokumen yang Dibawa
2. Memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu MULAI UJIAN.
PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh Pengawas Ujian sesaat sebelum ujian dimulai.
3. Mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat dan klik pernyataan SETUJU sebelum memulai ujian.
4. Mengikuti petunjuk / aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian
5. Mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.
6. Menjawab butir soal dengan cara memilih/meng-klik opsi jawaban menggunakan mouse.
Baca juga: Tata Tertib UTBK 2023 Terbaru, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa
7. Peserta dapat mengubah pilihan jawaban dengan cara memilih/mengklik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang terakhir.
8. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di sisi kiri layar monitor. Soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak warna Putih dan soal-soal yang sudah dikerjakan ditandai dengan kotak warna Biru
Terkini Lainnya
Penerimaan Mahasiswa Baru
Saat UTBK berlangsung, peserta harus memperhatikan tata tertib yang ada. Mulai dari mengikuti aba-aba dari pengawas hingga dilarang bekerjasama.
BERITA REKOMENDASI
5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak
5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu