androidvodic.com

Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Optimistis Dakwaan Terbukti - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yakin bahwa dakwaan yang mereka layangkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba terbukti.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dalam tuntutannya, tim JPU menjerat Teddy dengan dakwaan pertama.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu Pasal 114 ayat 2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023) malam.

Menurut Iwan, konstruksi dakwaan yang telah disusun tim JPU sudah linear, mulai dari Sumatra Barat hingga Jakarta.

"Itu linear ceritanya, enggak ada yang dikarang-karang kok. Wah itu kuat sekali buktinya lah," ujarnya.

Meski Teddy Minahasa tak ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkotika, JPU tetap yakin bahwa sang jenderal terlibat.

Posisi Teddy Minahasa yang merupakan aktor intelektual dianggap wajar jika ditangkap tanpa narkoba bersamanya.

"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan enggak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai," kata Iwan.

Meski yakin dakwaan terbukti, pihak JPU tetap mempercayakan putusan kepada Majelis Hakim yang ditugaskan.

"Kalau itu kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim," kata Iwan saat ditanya optimisme tuntutan dikabulkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat nantinya akan mambacakan vonis bagi Teddy Minahasa terkait perkara ini pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba

"Sidang berikutnya, pada Hari Selasa 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Jumat (28/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat