Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus TPPO WNI ke Myanmar dari Penyelidikan ke Penyidikan - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Atase Kejaksaan di Bangkok Bantu Percepat Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik yang berarti ditemukannya unsur pidana.
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut," ucap Djuhandhani.
Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 20 WNI hingga lima orang pelapor.
Diberangkatkan Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Hasil penyelidikan sementara, puluhan WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar di mana lokasi tersebut merupakan daerah konflik.
Baca juga: VIDEO Jokowi Akui Penyelamatan WNI Korban TPPO di Myanmar Sulit Karena Ada di Wilayah Konflik
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen," ucapnya.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.
"Di antaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok; Berkoordinasi dg IOM; berkoordinasi dg IJM (International Justice Mission)," ujarnya.
Terkini Lainnya
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik yang berarti ditemukannya unsur pidana.
Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Juga Diteken, Djarot PDIP: Begitu Hasilnya Kalau Terlalu Dipaksa
Tindak Pidana Perdagangan Orang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya