androidvodic.com

Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan - News

Laporan Wartawan News.Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.

Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.

"Dan selam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.

Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun sebelumnya Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama untuk Teddy Minahasa.

Adapun dakwaan pasal yang dimaksud Majelis Hakim Pasal 114 Ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Hakim Yakin Irjen Teddy Minahasa Suruh AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dengan Tawas

"Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum diajukan dalam bentuk alternatif. Maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dari dakwaan alternatif tersebut yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).

Jon melanjutakan Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama

"Yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut," sambungnya.

"Satu setiap orang, dua tanpa hak melawan hukum, tiga menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," lanjutnya.

Jon melanjutkan empat mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat