androidvodic.com

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hakim: Terlibat dan Manfaatkan Jabatan Jual Beli Narkotika - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap hakim.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.

Sementara hal yang meringankan hukuman Teddy yakni dirinya belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, serta mendapat banyak penghargaan selama pengabdiannya.

"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat