Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba - News
News, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranro divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Kasranro juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Kompol Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 17 tahun penjara.
Sebelumnya JPU telah melayangkan tuntutan 17 tahun penjara bagi Kompol Kasranto dalam perkara peredaran narkoba ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Baca juga: Sama dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranro divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara