Terkini Lainnya
TAG
Mami Linda dan Kompol Kasranto pikir-pikir setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranro divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023).
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranro divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Tim penasihat hukum Mami Linda alias Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto menolak replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dianggap tak memiliki niat untuk menjual sabu yang berasal dari pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Persidangan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkanTeddy Minahasa.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman 'merasa tertekan' saat mengetahui anaknya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jeni
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam.
Mami Linda ungkap pengakuannya dalam keterlibatan kasus bisnis narkoba Teddy Minahasa pada sidang terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Kompol Kasranto mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.
mantan Kapolsek Kalibaru mengakui bahwa dirinya 'bodoh' karena mau melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum yakni menjual barang bukti sabu
Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkapkan dirinya menyetor hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Irjen Pol Teddy Minahasa mangkir dari persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).
Gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tak terima disebut pernah bekerja sebagai mucikari.
Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.
Kasranto mengaku memperoleh sabu dari gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini, Linda Pujiastuti.
Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan siapa saja yang menerima uang hasil penjualan narkoba.