androidvodic.com

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dianggap Tak Berniat Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

TRIBUNNREWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dianggap tak memiliki niat untuk menjual sabu yang berasal dari pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.

Kesimpulan itu ditarik jaksa penuntut umum (JPU) karena Kasranto diiming-imingi nama Irjen Teddy Minahasa sebagai yang membekingi penjualan sabu tersebut.

"Niat dan perbuatan yang dilakukan Kasranto bukanlah niat sendiri atau menginisiasi yang membuat timbul karena adanya pengait dari luar. Kasranto berani mengambil tindakan karena percaya sabu itu dari seorang jenderal, Teddy Minahasa," kata Jaksa penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/12/2023).

Namun, JPU tak menemukan alasan penghapus pidana dari tindakan yang telah dilakukan Kasranto dalam jual-beli narkoba.

Menurut JPU, Kasranto tetap terbukti telah turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan golongan narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram.

Sebab itu, JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah dilayangkan Kasranto.

Baca juga: Jaksa Yakin AKBP Dody Prawiranegara Kerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu

Kemudian jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis Kasranto sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.

"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kami, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kompol Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasrantoselama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

Tak hanya itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kompol Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Sindir Irjen Teddy Minahasa: Bintang Malah Bakar Melati

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat