androidvodic.com

Jaksa Puas Hakim Ambil Alih Pertimbangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) puas atas putusan Majelis Hakim terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim dinilai mengambil alih pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam tuntutan.

"Tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya. Kepuasan kita sih di situ," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan, tim JPU tetap menghormatinya.

Alasannya, hukuman terhadap terdakwa merupakan kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya.

Baca juga: Tedy Minahasa Benarkan Perintahkan Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas: Untuk Menguji Dody Prawiranegara

"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya tapi pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita," kata Iwan.

Mengenai tudingan penasihat hukum Teddy perihal Majelis Hakim menyalin replik jaksa, Iwan hanya mengaminkannya.

Menurutnya, tudingan itu justru mengisyaratkan bahwa fakta-fakta hukum yang disajikan penuntut umum benar terbukti.

"Ya mungkin, makanya kita bangga. Artinya hakim setuju dengan fakta itu," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat