androidvodic.com

Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Salah Total

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat