androidvodic.com

GNPR Akan Geruduk Mabes Polri Besok, Tuntut Tragedi KM50 Diusut Kembali - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) akan menggeruduk Mabes Polri untuk melakukan unjuk rasa, Rabu (17/5/2023) siang.

Wakil Koordinator Lapangan (Korlap) GNPR, Buya Husein mengatakan sejumlah elemen yang tergabung GNPR termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Betul, InsyaAllah kami dari GNPR, gerakan nasional pembela rakyat akan aksi di depan Mabes Polri ba'da Zuhur, Zuhur kita berjemaah di masjid Al-Azhar terus long march ke Mabes Polri," kata Buya Husein kepada News, Selasa (16/5/2023).

Adapun tuntutan yang dibawa massa aksi di antaranya soal desakan usut kembali kasus tragedi KM50 yang menewaskan sejumlah eks jemaah Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, massa aksi juga akan mendesak agar Irjen Fadil Imran yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Provokasi dalam Aksi Bela Rakyat 411 GNPR

"Itu kita menuntut supaya Fadil Imran ditangkap dan usut tuntas tragedi berdarah KM50," ucapnya.

Selain aksi, Buya Husein mengatakan pihaknya akan membawa novum atau bukti baru agar kasus tersebut kembali diselidiki.

"Makannya dalam aksi besok selain aksi, kita akan audiensi bawa novum-novum baru dan juga perwakilan daripada orangtua daripada korban insiden tersebut," ungkapnya.

Diberitakan oleh News sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Sebut Aksi GNPR 411 untuk Bela Kepentingan Rakyat, Ini Tiga Tuntutannya

Dalam kejadian tersebut, enam laskar FPI dinyatakan tewas.

Jaksa menyampaikan bahwa penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Hal ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam acara pemeriksaan kepolisian.

Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan selama dua kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat