androidvodic.com

Pimpinan DPR Pastikan Pembahasan RUU PPRT Tidak Tumpang Tindih dengan Undang-Undang Lain - News

News, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara tuntas. 

Puan juga menegaskan, dalam pembahasan RUU yang pengesahannya didesak oleh beberapa LSM pekerja rumah tangga itu tidak akan tumpang tindih dengan aturan-aturan lain.

"Komitmennya ya kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat, tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tumpang tindih dengan undang-undang lain," kata Puan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Sejatinya, pemerintah telah merampungkan RUU PPRT tersebut dan menyatakan bakal diserahkan ke Badan Legislalasi (Baleg) DPR.

Setidaknya, terdapat 357 Daftar Invetaris Masalah (DIM) dari beleid usulan Baleg tersebut.

RUU PPRT ini sendiri sejatinya resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

"Masih dalam pembahasan di Baleg. Ya kita tunggu bagaimana pembahasannya," ucap Puan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Ida Fauziyah, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi.

Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Terdiri Dari 367 DIM

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat