Ketua DPP Perindo: Soal Reshuffle, Itu Hak Prerogatif Presiden Jokowi - News
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP NasDem itu sekaligus memunculkan isu perombakan kabinet atau reshuffle Menkominfo.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo Heri Budianto menyatakan, reshuffle merupakan hal prerogatif seorang Presiden.
Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu dari Partai Perindo itu menegaskan, terkait waktu reshuffle Menkominfo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang paling tahu kapan hal itu harus dilakukan dan diyakini tidak terlalu lama guna menjaga agar tidak ada kekosongan di Kemenkominfo.
"Kami yakin Presiden akan melakukannya di waktu yang tepat," kata pria yang akrab disapa Herbud itu, Kamis (18/5/2023).
Koordinator Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu menilai, reshuffle diperlukan guna mengganti beberapa menteri yang dinilai memiliki kinerja yang di bawah ekspektasi Kepala Negara.
Baca juga: Pengamat: Kemunculan Hary Tanoe ke Istana Perkuat Dugaan Kemungkinan Reshuffle Kabinet
"Sebagai partai koalisi Perindo selalu mendukung langkah presiden, mengganti menteri adalah kewenangannya presiden," pungkas Herbud.
Terkini Lainnya
Reshuffle Kabinet
Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP NasDem itu sekaligus memunculkan isu perombakan kabinet atau reshuffle Menkominfo.
Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba Selama 10 Bulan Terakhir, 4,4 Ton Sabu Disita
Reshuffle Kabinet
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi