Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - TNI berencana mengajukan tambahan kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Rencana pengajuan tambahan itu tertuang dalam paparan revisi Undang-Undang TNI.
Terkait rencana pengajuan itu, penolakan pun bermunculan dari berbagai kalangan.
Salah satu alasannya, penambahan itu dianggap akan semakin menguatkan doktrin dwifungsi militer di Indonesia.
"Ini yang berbahaya karena akan menghidupkan kembali praktek dwifungsi TNI yang dulu diterapkan pada masa orde baru," ujar Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam diskusi bertajuk Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi pada Minggu (21/5/2023)
Salah satu kementerian yang diajukan untuk diisi prajurit aktif, lekat dengan urusan perekonomian.
Baca juga: Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilu
Padahal urusan perekonomian merupakan ranah masyarakat sipil.
Oleh sebab itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pengajuan tersebut akan melemahkan karier sipil di kalangan kementerian.
Selain itu, pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi.
"Sampai menyeret TNI di dalam urusan-urusan ekonomi atau urusan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sama sekali bukan ranah militer, saya kira ini adalah bukti baru betapa pemerintahan yang sekarang ini memundurkan agenda reformasi, memundurkan agenda reformasi TNI," kata Usman dalam kesempatan yang sama.
Secara jumlah, KontraS mencatat adanya peningkatan jumlah jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif TNI.
Selama periode Oktober 2020 hingga September 2021, terdapat enam pengangkatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
"Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah empat kali pengangkatan," kata Wakil Koordinator KontraS, Andi Rezaldy.
Terkini Lainnya
Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya