Terkini Lainnya
TAG
Polemik anggota aktif Polri yang diangkat untuk mengisi jabatan publik di pemerintahan sipil sebelumnya ramai disuarakan.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri kritis rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil.
Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.
Proses pembahasan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah didiskusikan di DPR sejak lama dan tampung aspirasi publik.
Menurut Christina rencana evaluasi yang disampaikan presiden harus jelas utamanya menyangkut konteks evaluasi dimaksud.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Akbarshah Laksono menanggapi soal kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengevaluasi
Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau banyak berkomentar soal usul revisi Undang-Undang TNI.
Pakar menilai usul TNI agar prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak telah bertentangan dengan amanat reformasi.
Al Araf mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer
Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan, dalam revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Anton Aliabbas mencatat bahwa secara umum ide revisi UU TNI perihal ruang jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif sudah lama digaungkan.
Ray menegaskan jika ada TNI/Polri aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah maka harus menjadi sipil terlebih dahulu.