androidvodic.com

Bawaslu Upaya Pencegahan dan Pengawasan Melekat Calon Peserta Pemilu Bebas dari Narkoba - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

"Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) ini nantinya dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, Bagja menyatakan bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Bawaslu Ajak Penyidik Siber Berkolaborasi Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos

Terkait penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah masing-masing punya pasal yang mengatur.

Ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika untuk calon DPD sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 182 huruf h.

Kemudian untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017.

Sedangkan untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dia pun berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

"Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat," sebutnya.

Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Kontestasi Pemilu 2024

Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat