androidvodic.com

UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022 - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 4 aturan yang paling sering diuji sepanjang tahun 2022.

Ketua MK Anwar Usman menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu tercatat menjadi aturan yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Undang-Undang yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu Undang-Undang Pemilu sebanyak 25 kali,” kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan 3 Undang-Undang lain yang juga kerap diuji di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Undang-Undang tersebut secara berurutan adalah UU Ibu Kota Negara (IKN), 10 kali diuji.

Kemudian UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 7 kali dan KUHAP sebanyak 4 kali.

Di sisi lain, sambung Anwar Usman, MK membutuhkan waktu hingga 2,6 bulan untuk menyelesaikan sebuah perkara pada tahun ini.

Baca juga: Dalam Konsinyering, Bawaslu Telah Tegaskan PKPU Harus Sejalan Dengan UU Pemilu

Durasi itu lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian perkara pada tahun 2021 lalu yang sepanjang 2,87 bulan untuk satu perkaranya.

Dengan demikian, Mahkamah mengebut durasi penyelesaian perkara pada tahun pebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu.

“Namun perlu dipahami bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK, melainkan juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan,” tuturnya.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Seorang Advokat Uji UU Pemilu, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Terlaksana

Dia menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 1.603 merupakan perkara Pengujian Undang-Undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat