androidvodic.com

MK Tolak Gugatan Soal Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan pemohon yang menggugat UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, utamanya soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun serta larangan penggunaan lambang negara.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

MK menyatakan permohonan pemohon prematur.

Hal ini karena KUHP terbaru akan baru berlaku pada 2 Januari 2026 atau terhitung 3 tahun setelah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Hal ini sebagaimana termuat Pasal 624 BAB XXXVII UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Penutup.

Baca juga: Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas di Lapas

"Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c dan Pasal 256 KUHP (UU 1/2023) merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan pemohon adalah permohonan yang prematur," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Adapun dalam dalil permohonannya, pemohon menilai UU 1/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional mereka atas berlakunya ketentuan Pasal 100 ayat (1) karena ketentuan KUHP baru yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun akan membuat pidana hukuman mati kehilangan efek jera bagi para calon pelaku pidana.

Baca juga: Tim Perumus Sebut KUHP Terbaru Muat Aturan Pidana Rekayasa Kasus Seperti Kasus Ferdy Sambo

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 237 huruf c KUHP terbaru, pemohon merasa aturan tersebut telah membatasi hak warga negara untuk menggunakan lambang negara.

Kemudian ketentuan Pasal 256 KUHP terbaru juga dinilai pemohon akan menghambat masyarakat dalam melakukan demonstrasi sebagai sarana penyampaian kekecewaan masyarakat kepada negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat