androidvodic.com

Tak Hanya Pimpinan, Masa Jabatan Dewas KPK Juga Kini Lima Tahun - News

News, JAKARTA - Selain masa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi lima tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut disamakan.

Diketahi, permohonan uji materi Undang-Undang KPK diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, dalil Ghufron selaku pemohon terkait norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK beralasan menurut hukum.

Di mana, Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terjadinya reformulasi masa jabatan pimpinan KPK ini juga berdampak pada masa jabatan Dewas KPK. Mengingat, Pasal 37A UU 19/2019, masa jabatan Dewas KPK adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun," ujar hakim konstitusi Arief dalam sidang terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Dengan demikian kata Arief, dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewas.

"Sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula 4 tahun juga disamakan menjadi lima tahun," katanya.

Sebagai informasi MK mengabulkan permohonan Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat