Mahfud MD Sebut Tak Akan Libatkan Negara Lain dalam Pembebasan Pilot Susi Air: Kita Tangani Sendiri - News
News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB di Papua.
Mahfud MD mengatakan tidak akan melibatkan negara lain dalam upaya penyelamatan pilot Susi Air.
"Ya kita tangani sendiri secara internal."
"Kita kebijakannya tidak boleh melibatkan negara lain. Ini internal kita dan kita bisa," ungkap Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Ia pun menyebut permasalahan tersebut tidak boleh melibatkan negara lain.
Baca juga: KKB Ancam Tembak Pilot Susi Air, Beri Waktu 2 Bulan, Negosiasi akan Dibantu Dewan Gereja
Menurutnya, jika melibatkan negara lain, kasus tersebut nantinya akan menjadi isu internasional.
"Apapun taruhannya tidak boleh masuk dunia internasional di situ. Karena kalau itu diiyakan nanti akan merembet tuh ke PBB, ke mana, ternyata ada ini, ada itu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan, operasi pembebasan pilot Susi Air harus diperhitungkan dengan matang.
Agar jangan sampai ada korban dalam operasi penyelamatan tersebut.
"Operasi yang dilakukan tentu kita harus memperhitungkan jangan sampai terjadi korban," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia pun menuturkan bahwa penyelamatan tersebut tidak menggunakan sistem bumi hangus.
Hal itu untuk menghindari timbulnya banyak korban saat operasi penyelamatan.
"Jadi tidak dengan sistem dihabisi, di bumi hangus."
"Mungkin kalau seperti itu kan mudah saja, tetapi bagaimana operasi itu dilakukan bisa diselamatkan, tapi tidak menimbulkan banyak korban," ujarnya.
Terkini Lainnya
Kelompok Bersenjata di Papua
Mahfud MD sebut tak akan melibatkan negara lain dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB di Papua.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar