androidvodic.com

DKPP Sebut Proses Verifikasi Administrasi Bakal Caleg DPR RI Sesuai Aturan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, menyebut proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (bacalon) DPR RI berjalan secara sah dan sesuai aturan.

"DKPP hanya ingin menyampaikan bahwa semua proses berjalan legitimate berdasarkan pelaksanaan, dan legitimate hasilnya nanti itu yang diharapkan DKPP, dan sejuah ini semua tahapan sudah dilakukan sesuai tahapan," kata Heddy, Rabu (31/5/2023).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan peninjauan bersama terhadap proses vermin yang masih berlangsung di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Dengan proses vermin yang disebut lancar dan sah DKPP, Heddy pun berharap masyarakat tidak lagi berpikir Pemilu 2024 bakal ditunda.

Baca juga: DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep Rohani Buntut Kasus Pelemparan Vas Bunga

"Situasi yang dinyatakan pemilu ditunda saya kira harus dikesampingkan, karena sesuai tatapan, DKPP yakin pemilu akan berjalan sesuai kalender," jelas Heddy.

Baik KPU pun Bawaslu, sejauh ini disebut DKPP, telah menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai pelaksana pemilu.

"Kalau ada kekurangn sana sini, sejauh ini dilakukan maksimal dan tahapan pemilu sehingga kita berharap pada waktu pelaksanaan nanti berjalan sesuai," tuturnya.

Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Aceh

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, sejauh ini proses vermin yang telah selesai ialah sebesar 32 persen terhadap 18 partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” kata Hasyim dalam konferensi pers usai melakukan peninjauan, Senin (29/5/2023).

Dalam proses penangannya, masing-masing tim verifikator menangani tiga parpol yang berarti semua tim sudah menyelesaikan 100 persen satu parpol dalam proses vermin.

“Kalau sudah lengkap, maka kemudian diterbitkan berita acara bahwa dokumen syarat bakal calon sudah lengkap,” jelas Hasyim.

“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum,” tambahnya.

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).

Per Senin(15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat